PUASA NAZAR

Puasa Nazar

1.    Pengertian Puasa Nazar

Puasa nazar adalah puasa yang dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan). Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya terpenuhi.Misalnya, kamu ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10besar di sekolah. Jika keinginan mulia itu terwujud kamu berjanji untukpuasa 3 hari. Nah, ketika cita cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk berpuasa 3 hari tersebut harus segera kamu laksanakan. Nazar harus berupa amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar dengan amal keburukan atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan, bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat maksiat tadi.

2.    Dalil Puasa Nazar

Adapun hukum puasa nazar adalah wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: ”Mereka memenuhi nazar dan takut akan suatu hari yang
azabnya merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insān/76:7)
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
Artinya : “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29)
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya : “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan : 7)
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
Artinya : “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolongpun baginya.” (QS. Al Baqoroh : 270)


3.   Tata Cara dan Ketentuan Puasa Nazar
Niat puasa nazar
“NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA’ALAA”


Jenis-jenis Nazar ada 3 macam, yaitu:
1. Nazar Lajaj.
Yaitu nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri.
Misal saja dalam keadaan marah, saat marah itulah dia mengucapkan nazar.

Hukumnya bergantung pada apa yangdinazarkan, jika bukan hal bermaksiat, maka wajib melaksanakannya atau membayar kafarah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Kafarah nazar seperti kafarah sumpah."
(HR. Muslim).

2. Nazar Al-Mujazah.
Yaitu merupakan nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia melakukan sesuatu.
Nazar dibuat dengan penuh kesadaran.

Misalnya bernazar sebagai berikut:
"Apabila Allah menyembuhkan penyakitku, maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing."

Nazar seperti ini hukumnya wajib jika apa yang menjadi sebab nazar terjadi, seperti sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib melaksanakan apa yang telah dinazarkan. Dan dalam contoh di atas dia wajib bersedekah seekor kambing.

3. Nazar Mutlak.
Yaitu nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain.

Contohnya adalah seseorang berkata,
"Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin_kamis."
Apabila suatu nazar tidak bisa ditunaikan oleh seorang yang telah bernazar maka diwajibkan baginya untuk membayar kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak. Dan jika dirinya tidak menyanggupinya maka diwajikan baginya untuk berpuasa selama tiga hari, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”
Firman Allah swt :
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al Maidah : 89)

4.   Hikmah Puasa Nazar
Orang muslim yang senantiasa melaksanakan puasa akan mendapatkan
banyak manfaat, antara lain:

a. Meningkatkan iman dan takwa serta mendorong seseorang untuk
rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini merupakan tujuan utama orang
yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama terutama kasih
sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran dalam kehidupan sehari-hari
karena orang yang berpuasa terdidik menahan kelaparan, kehausan,
dan keinginan. Tentulah dengan sabar ia dapat menahan segala
kesulitan tersebut.      
d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya dari makan minum dan segala
yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenamnya
matahari.
e. Mendidik diri sendiri untuk bersifat sidiq karena dengan berpuasa
dapat menjaga diri dari sifat pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan
pahala puasa.
f. Dengan berpuasa kita juga memberikan waktu istirahat bagi organorgan
yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak mengherankan bahwa
orang yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.

Komentar