PUASA NAZAR
Puasa Nazar
1. Pengertian
Puasa Nazar
Puasa nazar adalah puasa yang
dilakukan karena mempunyai nazar (janji kebaikan yang pernah diucapkan).
Puasa ini wajib dilaksanakan ketika keinginannya atau cita-citanya
terpenuhi.Misalnya, kamu ingin sekali lulus SMP dan memperoleh predikat 10besar
di sekolah. Jika keinginan mulia itu terwujud kamu berjanji untukpuasa 3 hari.
Nah, ketika cita cita itu ternyata terpenuhi, maka janji (nazar) untuk
berpuasa 3 hari tersebut harus segera kamu laksanakan. Nazar harus berupa
amal kebaikan. Kita tidak boleh bernazar dengan amal keburukan
atau maksiat. Jika seseorang kelepasan bernazar untuk berbuat maksiat
kepada Allah, maka hal tersebut tidak wajib bahkan tidak boleh dilakukan,
bahkan ia harus beristigfar memohon ampun kepada Allah atas nazar berbuat
maksiat tadi.
2. Dalil
Puasa Nazar
Adapun hukum puasa nazar adalah
wajib dilaksanakan sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
Artinya: ”Mereka memenuhi nazar dan
takut akan suatu hari yang
azabnya
merata di mana-mana”. (Q.S. al-Insān/76:7)
وَلْيُوفُوا
نُذُورَهُمْ
Artinya
: “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj : 29)
يُوفُونَ
بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Artinya
: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di
mana-mana.” (QS. Al Insan : 7)
وَمَا
أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللّهَ يَعْلَمُهُ
وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
Artinya
: “Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya. orang-orang yang berbuat zalim tidak ada
seorang penolongpun baginya.” (QS. Al Baqoroh : 270)
3. Tata
Cara dan Ketentuan Puasa Nazar
Niat
puasa nazar
“NAWAITU SHAUMAN NADZRI LILLAHI TA’ALAA”
Jenis-jenis Nazar ada 3 macam, yaitu:
1. Nazar Lajaj.
Yaitu nazar yang berlaku ketika seseorang berada dalam keadaan kehilangan pertimbangan diri.
Misal saja dalam keadaan marah, saat marah itulah dia mengucapkan nazar.
Hukumnya bergantung pada apa yangdinazarkan, jika bukan hal bermaksiat, maka wajib melaksanakannya atau membayar kafarah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Kafarah nazar seperti kafarah sumpah."
(HR. Muslim).
2. Nazar Al-Mujazah.
Yaitu merupakan nazar yang bergantung pada sesuatu yang akan menyebabkan dia melakukan sesuatu.
Nazar dibuat dengan penuh kesadaran.
Misalnya bernazar sebagai berikut:
"Apabila Allah menyembuhkan penyakitku, maka demi Allah aku akan bersedekah seekor kambing."
Nazar seperti ini hukumnya wajib jika apa yang menjadi sebab nazar terjadi, seperti sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib melaksanakan apa yang telah dinazarkan. Dan dalam contoh di atas dia wajib bersedekah seekor kambing.
3. Nazar Mutlak.
Yaitu nazar yang diucapkan seseorang untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengaitkan nazarnya itu dengan sesuatu perkara yang lain.
Contohnya adalah seseorang berkata,
"Aku mewajibkan diriku berpuasa Senin_kamis."
Apabila suatu nazar tidak bisa
ditunaikan oleh seorang yang telah bernazar maka diwajibkan baginya untuk membayar
kafarat berupa memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada
mereka atau membebaskan budak. Dan jika dirinya tidak menyanggupinya maka
diwajikan baginya untuk berpuasa selama tiga hari, berdasarkan apa yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Uqbah bin ‘Amir bahwasanya Nabi saw
bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.”
Firman Allah swt :
لاَ
يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا
عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ
أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ
إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang
tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan
kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang
budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kafaratnya
puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila
kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al
Maidah : 89)
4. Hikmah
Puasa Nazar
Orang muslim yang senantiasa melaksanakan puasa akan
mendapatkan
banyak manfaat, antara lain:
a. Meningkatkan iman dan takwa serta
mendorong seseorang untuk
rajin bersyukur kepada allah Swt. Ini
merupakan tujuan utama orang
yang berpuasa.
b. Menumbuhkan rasa solidaritas terhadap
sesama terutama kasih
sayang terhadap fakir miskin.
c. Melatih dan mendidik kesabaran
dalam kehidupan sehari-hari
karena orang yang berpuasa terdidik
menahan kelaparan, kehausan,
dan keinginan. Tentulah dengan sabar
ia dapat menahan segala
kesulitan tersebut.
d. Dapat mengendalikan hawa nafsunya
dari makan minum dan segala
yang membatalkan puasa dari terbit
fajar sampai terbenamnya
matahari.
e. Mendidik diri sendiri untuk
bersifat sidiq karena dengan berpuasa
dapat menjaga diri dari sifat
pendusta. Sifat ini dapat menghilangkan
pahala puasa.
f. Dengan berpuasa kita juga
memberikan waktu istirahat bagi organorgan
yang ada di tubuh kita. Sehingga tidak
mengherankan bahwa
orang
yang berpuasa akan menjadi lebih sehat.
Komentar
Posting Komentar