badan pemeriksa keuangan



BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Kelompok 5
-         Maurizka Choirunnisa           (17)
-         Mia Fadilah                            (18)
-         Michael Evan Christian                  (19)
-         Muhammad Nur Afandi                  (20)

Pengertian
            Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .
Visi dan Misi BPK
            Visi BPK-RI
            Visi BPK adalah “Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan”.
            Sedangkan misi BPK adalah untuk :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
2. Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
3. Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Kode Etik BPK
                        Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK berkewajiban (1) memegang sumpah dan janji jabatan, (2) bersikap netral dan tidak berpihak, (3) menghindari terjadinya benturan kepentingan, dan (4) menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi obyektivitas.
            Sedangkan untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, Anggota BPK (1) dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, dan perusahaan swasta nasional atau asing, (2) dilarang menjadi anggota partai politik, dan (3) dilarang menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya.
            Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK mempunyai kewajiban (1) bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan, (2) bersikap tegas dalam mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan, dan (3) bersikap jujur dengan tetap memegang rahasia pihak yang diperiksa.
            Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK wajib untuk (1) menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan, (2) menyimpan rahasia negara dan/ atau rahasia jabatan, (3) menghindari pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, serta (4) menghindari perbuatan di luar tugas dan kewenangannya.
Nilai-Nilai Dasar BPK-RI
Dalam melaksanakan misinya, maka setiap Anggota BPK berkewajiban menjaga nilai-nilai dasar BPK sebagai berikut :
1. mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
2. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
3. menjunjung tinggi “independensi”, “integritas” dan “profesionalitas”.
4. menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas BPK.
Landasan Hukum BPK
Berdasarkan Konstitusi Negara sebelum mengalami perubahan, kedudukan BPK-RI adalah termasuk sebagai salah satu – di antara beberapa – lembaga negara yang dinamakan sebagai “Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara” – atau sering dikenal dengan singkatannya “Lettina”. Pada UUD 1945 – sebelum dirubah - tersebut BPK-RI hanya diatur dalam satu ayat, yakni dalam Pasal 23 ayat (5).
Pasal 23 ayat (5) itu berbunyi : “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Akan tetapi setelah Konstitusi Negara kita mengalami perubahan pada rentang waktu tahun 1999-2002, maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah tidak ada lagi sebutan “Lettina”, dan kedudukan BPK-RI adalah sebagai salah satu – di antara beberapa – Lembaga Negara yang ada.
BPK-RI dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – setelah perubahan - sekarang ini diatur dalam Bab tersendiri, yakni Bab VIII-A tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berisi tiga pasal mencakup tujuh ayat, yakni Pasal 23-E yang berisi tiga ayat, Pasal 23-F yang berisi dua ayat, dan Pasal 23-G yang berisi dua ayat.
Dalam Pasal 23-E ayat (1) diatur “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.

Pasal 23-E ayat (2) mengatur bahwa “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”.
Pasal 23-E ayat (3) mengatur bahwa “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang”.
Sedangkan dalam Pasal 23-F ayat (1) diatur bahwa “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden”.
Kemudian Pasal 23-F ayat (2) mengatur bahwa “Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota”.
Sementara dalam Pasal 23-G ayat (1) diatur bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi”. Pada ayat (2) ditentukan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang”.
Tugas BPK 
Tugas BPK yang pokok yaitu :
1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
      Pemerintah Pusat
      Pemerintah Daerah
      Lembaga Negara lainnya
      Bank Indonesia
      Badan Usaha Milik Negara
      Badan Layanan Umum
      Badan Usaha Milik Daerah
      lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
      setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
      Memberikan hasil pada DPR
2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN yaitu :
      Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
      Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
      Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
      Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada DPR, DPD, dan DPRD
3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
      BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum BPK
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;

Wewenang BPK
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang :
1)    menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2)    meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3)    melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening
4)    menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5)    menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6)    menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7)    menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8)    membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9)    memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
10) memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Keanggotaan BPK
Keanggotaan
            BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Syarat Keanggotaan BPK
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)    warga negara Indonesia;
2)    beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3)    berdomisili di Indonesia;
4)    memiliki integritas moral dan kejujuran;
5)    setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6)    berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
7)    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8)    sehat jasmani dan rohani;
9)    paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
10) paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
11) tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.







Komentar