badan pemeriksa keuangan
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Kelompok
5
-
Maurizka Choirunnisa (17)
-
Mia Fadilah (18)
-
Michael Evan Christian (19)
-
Muhammad Nur Afandi (20)
Pengertian
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku
jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu
oleh Ketua Mahkamah Agung .
Visi
dan Misi BPK
Visi
BPK-RI
Visi BPK
adalah “Menjadi lembaga pemeriksa keuangan negara yang kredibel dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong
terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan”.
Sedangkan
misi BPK adalah untuk :
1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara;
2. Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
3. Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala
bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Kode
Etik BPK
Untuk
menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK
berkewajiban (1) memegang sumpah dan janji jabatan, (2) bersikap netral dan
tidak berpihak, (3) menghindari terjadinya benturan kepentingan, dan (4)
menghindari hal-hal yang dapat mempengaruhi obyektivitas.
Sedangkan
untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut,
Anggota BPK (1) dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang
lain, badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, dan perusahaan swasta
nasional atau asing, (2) dilarang menjadi anggota partai politik, dan (3)
dilarang menunjukkan sikap dan perilaku yang dapat menyebabkan orang lain
meragukan independensinya.
Untuk
menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK
mempunyai kewajiban (1) bersikap tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan
keputusan, (2) bersikap tegas dalam mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal
yang menurut pertimbangan dan keyakinannya perlu dilakukan, dan (3) bersikap
jujur dengan tetap memegang rahasia pihak yang diperiksa.
Untuk
menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Anggota BPK
wajib untuk (1) menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan,
(2) menyimpan rahasia negara dan/ atau rahasia jabatan, (3) menghindari
pemanfaatan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya
untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain, serta (4) menghindari
perbuatan di luar tugas dan kewenangannya.
Nilai-Nilai Dasar BPK-RI
Dalam melaksanakan misinya, maka setiap
Anggota BPK berkewajiban menjaga nilai-nilai dasar BPK sebagai berikut :
1. mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan
kedinasan yang berlaku.
2. mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
3. menjunjung tinggi “independensi”, “integritas” dan
“profesionalitas”.
4. menjunjung tinggi martabat, kehormatan, citra dan
kredibilitas BPK.
Landasan
Hukum BPK
Berdasarkan Konstitusi Negara
sebelum mengalami perubahan, kedudukan BPK-RI adalah termasuk sebagai salah
satu – di antara beberapa – lembaga negara yang dinamakan sebagai “Lembaga
Tertinggi dan Tinggi Negara” – atau sering dikenal dengan singkatannya
“Lettina”. Pada UUD 1945 – sebelum dirubah - tersebut BPK-RI hanya diatur dalam
satu ayat, yakni dalam Pasal 23 ayat (5).Pasal 23 ayat (5) itu berbunyi : “Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”.
Akan tetapi setelah Konstitusi Negara kita mengalami perubahan pada rentang waktu tahun 1999-2002, maka berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah tidak ada lagi sebutan “Lettina”, dan kedudukan BPK-RI adalah sebagai salah satu – di antara beberapa – Lembaga Negara yang ada.
BPK-RI dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 – setelah perubahan - sekarang ini diatur dalam Bab tersendiri, yakni Bab VIII-A tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang berisi tiga pasal mencakup tujuh ayat, yakni Pasal 23-E yang berisi tiga ayat, Pasal 23-F yang berisi dua ayat, dan Pasal 23-G yang berisi dua ayat.
Dalam Pasal 23-E ayat (1) diatur “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Pasal 23-E ayat (2) mengatur bahwa “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya”.
Pasal 23-E ayat (3) mengatur bahwa “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang”.
Sedangkan dalam Pasal 23-F ayat (1) diatur bahwa “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden”.
Kemudian Pasal 23-F ayat (2) mengatur bahwa “Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota”.
Sementara dalam Pasal 23-G ayat (1) diatur bahwa “Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibukota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi”. Pada ayat (2) ditentukan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang”.
Tugas
BPK
Tugas BPK yang pokok yaitu :
1. Melakukan Pemeriksaan keuangan negara
yang dilakukan ini mencakup keuangan pada :
•
Pemerintah Pusat
•
Pemerintah Daerah
•
Lembaga Negara lainnya
•
Bank Indonesia
•
Badan Usaha Milik Negara
•
Badan Layanan Umum
•
Badan Usaha Milik Daerah
•
lembaga atau badan lain yang melakukan
pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
•
setiap lembaga yang tercantum berdasarkan
undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
•
Memberikan hasil pada DPR
2. Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa
semua pelaksanaan APBN yaitu :
•
Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang
mengenai keuangan Negara
•
Melakukan pemeriksaan terhadap semua
pelaksanaan APBN
•
Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan
berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
•
Hasil pemeriksaan BPK diberitahuan kepada
DPR, DPD, dan DPRD
3. Melaporkan unsur pidana yang ditemukan
•
BPK bertugas untuk melakukan
pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk
dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Dasar
Hukum BPK
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan
seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
Wewenang
BPK
Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang :
1)
menentukan objek pemeriksaan, merencanakan
dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta
menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2)
meminta keterangan dan/atau dokumen yang
wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan
lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3)
melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan
uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan
tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening
4)
menetapkan jenis dokumen, data, serta
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK;
5)
menetapkan standar pemeriksaan keuangan
negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib
digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6)
menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara;
7)
menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga
pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8)
membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9)
memberi pertimbangan atas Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan
10) memberi
pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah
Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh
Keanggotaan
BPK
Keanggotaan
BPK
mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1
orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK
memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk
satu kali masa jabatan. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota
BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden. Ketua dan
Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Syarat
Keanggotaan BPK
Untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1)
warga negara Indonesia;
2)
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
3)
berdomisili di Indonesia;
4)
memiliki integritas moral dan kejujuran;
5)
setia terhadap Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
6)
berpendidikan paling rendah S1 atau yang
setara;
7)
tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8)
sehat jasmani dan rohani;
9)
paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima)
tahun;
10) paling
singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan
pengelola keuangan negara; dan
11) tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Komentar
Posting Komentar